Di Batang Merangin Belum Dipasang Kabel SUTT, Ini Alasannya
Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Persoalan ganti rugi tanaman tumbuh terhadap lahan masyarakat yang dilewati Saluran Listrik Tegangan Tinggi (SUTT) di kecamatan, Batang Merangin hingga saat ini belum juga selesai dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pasalnya, belum dilakukan ganti rugi hingga saat ini, karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci, terhadap standar harganya.
Asisten I Setda Kerinci, Afrizal HS, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa untuk ganti rugi tanaman tumbuh lahan SUTT di kecamatan Batang Merangin masih menunggu standar harganya.
“Ya, saat ini masih menunggu standar harga tanaman tumbuh, karena harganya itu kan dituangkan dalam SK Bupati nantinya,”jelasnya.
Menurutnya, SK Bupati tersebut akan menjadi dasar dari pihak PLN untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh dilahan masyarakat tersebut. Karena untuk pembangunan SUTT di sangat dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan listrik di kabupaten Kerinci.
“Setelah ada SK standar harganya kita sampaikan kepada PLN untuk membayarnya, karena kalau tidak ada dasarnya mereka (PLN,red) tidak berani melakukan pembayaran ganti rugi tanamannya,”tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Kerinci, H Adirozal mengatakan,
dari 75 titik SUTT di Kerinci, ada 27 yang masih bermasalah diantaranya di kecamatan Batang Merangin, Air Hangat Timur dan Depati Tujuh.
“Kalau di Batang Merangin tinggal 20 titik lagi yang belum selesai. Sementara di Kecamatan Air Hangat Timur dan Depati VII tinggal 7 titik lagi,”sebutnya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk semua persoalan yang menyangkut SUTT, harus segera diselesaikan. “Karena PLN harus bergerak cepat,” katanya.
Sementara terkait dengan PLN ingin menarik kabel SUTT, dia mempersilahkannya, asalkan segala permasalahan dengan masyarakat, baik terkait rumah dan tanaman tumbuh diselesaikan. (petisi)