Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dua pelaku penyelundupan benih lobster, kembali berakhir di persidangan. Keduanya adalah Nanag Robiana bin Robin, dan rekannya Elfadiaz Mukti Wibowo bin Heri. Keduanya ditangkap pada September 2019 lalu, saat membawa sebanyak 154.774 ekor benih lobster.
“Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan, yang menyuruh dilakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” kata Jaksa Diah, yang menangani perkara tersebut, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Kamis (7/11).
Oleh Jaksa, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 88 Junto, Pasal 16 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia, Nomor 31 tahun 2004, Tentang perikanan, Junto undang-undang Republik Indonesia, Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia, nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka ditangkap oleh kepolisian Polres Tanjung Jabung Timur, yang melaksanakan patroli di seputaran wilayah Polsek Muara Sabak Timur. Saat aparat itu mendapat informasi tentang adanya 2 (dua) unit mobil yang mencurigakan yang berjalan dari Muara Sabak ke nipah panjang.
Setelah dihentikan, dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah kotak yang berlapiskan plastik warna hitam, di dalam mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan isi kotak tersebut ternyata berisi benih lobster, sebanyak 154.774 ekor, yang terdiri dari benih lobster jenis pasir sebanyak 153.400 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 1.374 ekor.
Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini mencapai Rp23 Miliar. (Irw)