HukumNasional

Kejaksaan Menjelaskan Kesalahan Luthfi

Kericitime.co.id, Berita Jakarta – Tagar Bebaskan Luthfi#BebaskanLuthfi jadi trending topik di sosial media Twitter. Luthfi disebut sebagai anak STM yang diabadikan fotonya saat mengusap mata sambil memegang bendera merah putih ketika aksi demo di Gedung DPR MPR pada 30 September 2019, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.c.id.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta mengatakan, Luthfi merupakan tersangka tindak pidana kekerasan saat demo di sekitar Gedung DPR. Berkas perkaranya sudah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili di meja hijau.

“Fakta materiil, dia melempar polisi dua kali dengan batu, umur tersangka 20 tahun alias menyamar jadi pelajar STM dengan celana biru, tidak ada fakta menyelamatkan bendera,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019) kemaren.

Selain itu, Sugeng melanjutkan, Luthfi menjadi salah satu pengunjuk rasa yang menolak bubar saat demonstrasi sudah mencapai batas waktu aksi.

“Diminta bubar demonya sampai jam 22.00 WIB,” jelas dia.

Sugeng menyebut, tersangka Luthfi kini ditahan di Rutan Salemba sembari menunggu persidangan. Dia disangkakan sejumlah pasal.

“Kesatu, Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan, atau kedua Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun, atau ketiga Pasal 218 dengan ancaman pidana penjara empat bulan 15 hari,” Sugeng menandaskan. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button