Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bencal Kerinci
Kerincitie.co.id, Berita Kerinci – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017 pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar Jumat 24/5/2019.
Kepastian ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romy Arizyanto SH, MH kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan.
“kasus Bencal Kerinci yakni Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning sudah kita tetapkan tersangkanya 3 orang” ungkapnya.
Ketiga tersangka itu adalah AS selaku PPK, SE dan WP selaku Pelaksana pekerjaan.
Sebelumnya pihak Kejaksaan telah memeriksa 22 orang saksi, selain itu penyidik juga telah meminta keterangan ahli.
Berdasarkan fakta-fakta, ditemukan 2 alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017, bebernya.
“Karena telah diperoleh 2 Alat bukti, maka penyidik menetapkan tersangka” tegas Kejari. (red)