HukumKerinci

Kejari Sungai Penuh Tahan N. Hero Putra Konsultan Proyek D.I Sungai Tanduk

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Rabu (08/01) Sekitar pukul 12.00 wib, pihak kejaksaan telah melaksanakan eksekusi, tahap dua, atas nama Ir. N. Hero Putra Bin Amalik Yazid, merupakan Konsultan Pengawas.

Penahanan N. Hero Putra, terkait dugaan Tindak Pidana KKN, dalam pelaksanaan Peningkatan Jaringan Irigasi (D.I) Sungai Tanduk, kabupaten Kerinci, tahun 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, tahun anggaran 2016.

Kasus dugaan Tindakan Pidana Korupsi ini, dilakukan Penyidikan oleh pihak Penyidik Resort Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada awal tahun 2020 lalu.

Tersangka N. Hero Putra, dinyatakan telah melanggar Primair pasal 2 ayat (1) UU No, 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, ada dua terdakwa dalam sidang dugaan korupsi irigasi  di Sungai Tanduk, Kayu Aro Kabupaten Kerinci. Pertama, Ibnu Ziady, Kabid sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi tahun 2016. Ibnu  Ziady juga merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ibnu Ziady ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci, pada Senin (31/12) lalu. Kedua Ito Mukhtar, Direktur PT. Anugrah Bintang Kerinci, (kontraktor) dituntut secara terpisah.

Perbuatan Ibnu Ziady dan Ito Mukhtar, kemudian dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang – undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHPidana  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1,) (2) dan ayat (3) Undang – undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Agung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kerinci, beberapa waktu lalu.

Pantauan media ini, Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh dari Penyidik Polres Kerinci, tersangka langsung digiring dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju Rumah Tahana (Rutan) Sungai Penuh.

“ya, sudah ditahan untuk 20 hari kedepan, dan kita titip di Rutan Sungaipenuh,” singkat Kajari, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sudarmanto. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button