Selisih Angka Meter dengan Tagihan, PDAM Akan Tidak Tegas Pembaca Meteran
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Adanya selisih angka meteran dengan tagihan terhadap pelanggan PDAM Tirta Sakti di Kabupaten Kerinci menjadi perhatian serius Direksi, sebab perbaikan pelayanan memang menjadi prioritas agar mampu memberikan yang terbaik bagi konsumen.
Pelanggan PDAM Tirta Sakti yang menemukan kejadian tersebut diminta untuk melaporkan ke Cabang terdekat atau kantor Pusat PDAM.
Sebab laporan itu menjadi masukan positif bagi PDAM untuk melakukan peningkatan pelayanan kedepan.
Bahkan pihak PDAM sendiri akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan hal tersebut, sebab PDAM memungut tagihan rekening air palanggan berdasarkan SK tarif yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati mengacu Permendagri No 71 tahun 2016.
“pemungutan tagihan rekening PDAM, jika ada selisih antara angka meter dengan pembayar silakan menghubungi cabang terdekat atau kantor pusat” ungkap Dirut PDAM Tirta Sakti Andi Triputra.
Dikatakannya bahwa yang membaca meter adalah pihak 3, jika ada kesalahan pembaca meter maka PDAM akan memberi sangsi kepada pembaca meter dan pelangan PDAM tidak akan dirugikan.
“kita akan tindak tegas pembaca meter yang salah, segera lapor, dan pelanggan tidak akan dirugikan, karena pembaca meter dibayar Rp. 500/ sambungan rumah (meter)” tegasnya. (red)