HOT NEWSHukumKerinci

Kepala Madrasah Swasta Tidak Boleh Dijabat Oleh PNS?

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Madrasah Swasta tidak boleh dijabat oleh PNS tapi harus di jabat oleh Non PNS, informasi ini menjadi hangat di jajaran kemenang Kerinci betapa tidak hak dan tanggung jawab PNS dan Non PNS yang sudah di atur dalam peraturan dan perundangan harus di realisasikan.

Ada dua Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi dasar, yakni PMA No. 58 Tahun 2017 dan PMA No. 29 Tahun 2014, dalam penerapannya menjadi dilema bagi madrasah, betapa tidak meski PMA No. 58 Tahun 2017 yang terbaru, namun dalam aplikasi SIMPATIKA terjadi permasalahan, malahan di Simpatika yang diberlakukan adalah PMA No. 29 Tahun 2014.

“dalam simpatika yang diminta adalah kepala madrasah swasta statusnya non PNS sesuai dengan PMA No. 29 Tahun 2014, jika proses tersebut tidak  dilanjutkan maka akan terkendala dalam proses selanjutnya dan banyak kerugian yang dihadapi oleh guru di madrasah terkait data individu.

Dafrisman Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kerinci mengungkapkan bahwa yang diberlakukan saat ini adalah PMA No. 58 Tahun 2017 bukan PMA No. 29 Tahun 2014. “saat ini yang dipakai adalah PMA No. 58 Tahun 2017 bukan PMA No. 29 Tahun 2014” tegas Dafrizaman kepada kerincitime.co.id.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Nasib guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.

Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.

Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:

  1. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
  2. Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).
    (selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) dan (2) PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah).

Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa Guru PNS hanya bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri. Dan Guru PNS tidak boleh menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

Sementara dalam ketentuan umum PMA No. 58 Tahun 2017 disebutkan bahwa kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan suervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. selain itu kepala madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah. Dalam melaksanakan tugas seorang kepala madrasah menyelengarakan fungsi perencanaan, pengelolan, supervisi dan evaluasi.

Dalam menyelengarakan fungsinya kepala madrasah bertanggung jawab untuk ;

  1. menyusun rencana kerja menegha untuk masa 4 tahun
  2. menyusun rencana kerja tahunan
  3. mengembangkan kurikulum
  4. menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan
  5. mengembangkan kurikulum
  6. menanda tangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan penganti ijazah dan dokumen akademik lain
  7. mengembangkan nilai kewirausahaan
  8. Melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan

Persyaratan Kepala Madrasah :

  1. beragama islam
  2. memiliki kemampuan baca tulis Alquran
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
  5. memiliki setifikat pendidik
  6. berusia paling tinggi 55 tahun pada saat diangkat
  7. memilki pengalaman mengajar paling singkat 9 tahun pada madrasah yang diselengarakan oleh Pemerintah dan 6 tahun pada madrasah yang diselengarakan oleh masyarakat
  8. memilki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan PNS
  9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  10. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan
  11. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  12. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselengarakan oleh pemerintah.
Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

LSM Nuansa Syafrianto meminta Kepala Kemenag Kerinci menetralisir kondisi ini, sebab dualisme pamaikaian peraturan menjadi masalah dan dilema bagi guru di madrasah, “jangan ini jadi masalah, guru jadi bingung, mohon diselesiakan secara aturan” ungkapnya. (ega)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button