Kerincitime.co.id, Berita JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dugaan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018.
Dugaan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jambi. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan catatan-catatan terkait APBD Jambi tahun angaran 2018‎.
Diansir news.okezone.com Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya sedang menganalisa sejumlah dokumen tersebut. Bukan hanya itu, KPK juga sedang mengkonfirmasi sejumlah dokumen tersebut ke beberapa saksi.
“Penyidik setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada akhir pekan lalu, kemudian melakukan analisis terhadap dokumen yang telah disita. Dan hari ini dilakukan pendalaman terhadap saksi,” kata Priharsa di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Priharsa mengaku masih menunggu hasil dari perkembangan tim penyidik yang ada dilapangan. Saat ini, kata Arsa, penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum nantinya dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola.
“Jadi ya tunggu saja perkembangannya seperti apa. Perk‎embangan kan sangat tergantung dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik di lapangan,” tandasnya.
‎Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.
Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) ata‎u bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
KPK sendiri telah berhasil menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT).Uang yang disita Rp4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp6 miliat yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.
Adapun, rincian uang tersebut ditemukan dari tangan anggota DPRD Jambi, Supriyono sebesar Rp400‎ Juta. Kemudian Rp1,3 miliat ditemukan di rumah Saifuddin.
Sedangkan uang Rp3 miliar, disita tim KPK dari kediaman Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan. Uang Rp3 miliar itu ditemukan dalam dua koper berwarna hitam. (cr1)