Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dalam waktu dekat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi akan memanggil Kepala Sekolah SMA N 3 Merangin, terkait soal acara perpisahan/pelepasan siswa kelas XII dengan biaya iuran  yang diminta sebesar Rp 350.000 per siswa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Misrialdi. Katanya, jelas dalam waktu dekat ini pasti akan dipanggil.
“Dalam waktu dekat jelas akan di panggil Kepala Sekolah nya, Pasti itu,” kata Misrialdi.
Menurut Misrialdi, karena ada pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Jambi melalui dinas Pendidikan pada bulan Maret lalu telah menyampaikan kepada seluruh sekolah SMA/SMK di Provinsi Jambi untuk tidak mengadakan perpisahan. Artinya, dilarang ada pungutan iuran uang perpisahan.
“Kita jauh-jauh hari pada bulan Maret lalu sudah menyampaikan kepada seluruh Sekolah SMA/SMK di Provinsi Jambi untuk tidak mengadakan perpisahan. Tidak ada perpisahan, artinya tidak ada pungutan perpisahan. kalau dari Dinas sudah jelas itu tidak boleh. Kalau ada sekolahnya yang menyelenggarakan itu, itukan melanggar namanya,” tegas Misrialdi.
Disinggung soal biaya iuran persiswa Rp.350.000, Misrialdi menyebut, kalau ciri-ciri sumbangan itu tidak ada paksaan bagi siswa untuk membayar, jumlah yang dibayarkan tidak sama, dan tidak ada limit waktunyanya.
Seperti diketahui, Acara perpisahan/pelepasan siswa tersebut telah usai dilaksanakan, di Aula SMA N 3 Merangin, Rabu (15/7/2020) lalu. (Irw)
Sumber: Beritajambi.co