Polres Bungo Konsisten Menindak Pelaku PETI
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Polres Bungo konsisten dalam memberantas aktivitas penambagan emas tanpa izin (PETI). Bahkan secara intens melaksanakan giat sosialisasi pencegahan aktivitas ilegal ini Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, menyebutkan tidak akan mentolerir siapapun pelaku peti di Bungo. Karena aktivitas Peti itu merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Selain itu, intens menggelar sosialisasi dan pencegahan kepada masyarakat di wilayah Bungo, kalau aktovitas Peti tak boleh dilakukan. Kalau nekat tanggung resikonya.
“Kita juga konsisten dalam menindak pelaku Peti. Bahkan pada 2019 lalu, ada 11 berkas perkara Peti dan 30 orang tersangka,” kata Trisaksono Puspo Aji.
Bahkan kata Kapolres, pihaknya tidak mentolerir siapa saja pelakunya, dan itu komitmen sesuai perintah dari bapak Kapolda Jambi. Karena itu, pihaknya tak akan main-main atau tidak serius untuk menindak penambang emas tampa izin (PETI).
“Jadi bagi pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 Milyar,” tegasnya. (Irw)
Sumber: Sidakpost.id