Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Muara Bulian Meningkat
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bulian – Kasus persetubuhan terhadap anak semester pertama, terhitung Januari hingga Juni 2020 dalam wilayah hukum Polres Batanghari, Jambi mengalami peningkatan.
Unit PPA Satuan Reskrim Polres Batanghari mencatat, sejak Januari hingga Juni 2020, penyidik telah menerima laporan tindak pidana berjumlah 24 perkara.
“Penyelesaian tindak pidana sebanyak 20 perkara dan empat perkara masih proses penyelidikan dengan persentase 83,3 persen,” kata KBO Satuan Reskrim, Ipda Fauzan Azim, Kamis (16/7) kemaren.
Fauzan berujar perkara persetubuhan terhadap anak paling dominan, jumlahnya mencapai 11 perkara. Lalu peringkat kedua adalah penganiayaan terhadap anak enam perkara.
“Kemudian KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) empat perkara, penganiayaan perempuan dua perkara dan perzinahan satu perkara,” ucapnya.
Pada sementer pertama Januari hingga Juni 2019, kata Fauzan, jumlah tindak pidana yang masuk ke meja penyidik PPA 13 perkara. Sedangkan penyelesaian tindak pidana 12 perkara dan 1 perkara tunggakan atau proses penyelidikan.
“Kalau tahun 2019, persentase penyelesaian tindak pidana mencapai 92,3 persen,” ujar mantan Kasi Propam Polres Batanghari ini.
Menurut Fauzan, pemicu peningkatan perkara persetubuhan terhadap anak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik disebabkan pelaku kerap nonton film dewasa.
“Kadang-kadang karena tak tahan setelah nonton film dewasa, akhirnya tersangka menyalurkan hasratnya kepada anak di bawah umur, tetangga dan lain-lainnya,” kata Fauzan.
Dia mengimbau agar orang tua bisa memberikan bimbingan kepada anak untuk menggunakan internet sehat. Pemahaman tentang baik dan buruk seks juga harus diketahui anak-anak.
“Lingkungan sekitar menjadi skala prioritas orang tua mendidik anak supaya memiliki pergaulan positif,” ujarnya. (Irw)
Sumber: Jambione.com