Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (2/4/2019), kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait pengusutan kasua suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan hari ini ada empat orang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.
Salah seorang diantaranya adalah Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Rubiyanto. Tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Hasanuddin selaku Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Edi Zulkarnain dan Novalinda.
“Dipanggil sebagai saksi untuk 13 orang tersangka dalam kasus ini,” kata Febri dilansir metrojambi.com.
Senin (1/4/2019) kemarin, lanjut Febri, 5 orang saksi juga diperiksa, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi dan sejumlah kontraktor.
“Pemeriksaan untuk mendalami informasi terkait proyek-proyek dan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Jambi,” pungkas Febri.
Untuk diketahui, 13 orang tersangka yang telah ditetapkan yakni pimpinan/anggota DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Supardi Nurzain, Muhamadiyah, Tadjuddin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Gusrizal, dan Elhelwi. Kemudian pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang. (*)