HukumKerinci

Mantan Kades Balai Semurup Kerinci Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Salah

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Mantan Kepala Desa Kades Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Elfian, dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penyimpangan dana desa (DD) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 169 juta, sesuai laporan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kerinci.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Elfian, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda sebesar 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Yandri Roni saat membacakan putusan, Senin (1/4/2019).

Selain hukuman pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 220 juta lebih. “Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara,” kata hakim dilansir metrojambi.com.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Atas putusan tersebut, terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya karena sakit, memilih menerima dan siap menjalani hukuman. “Saya terima yang mulia,” sebut Elfian.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana jaksa menuntut terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button