KONSERVASI OH KONSERVASIBy Syamsul Bahri, SE (Dosen STIE SAK), Suryadi (PEH pada BTNB Jambi)
Judul yang tertulis diatas, terkesan sebuah pesimistis terhadap upaya konservasi di Indonesia, yach jika dilihat dari kondisi aktual hari ini, memang terkesan konservasi tidak dianggap bagian penting dalam pengelolaan negara yng cenderung eksploitatif, dan cenderung mengabaikan aspek ekologis dan lingkungan. Namun dengan tulisan ini diharapkan semua pihak akan mengembalikikan nilai-nilai yang terabaikan saat ini dan memahami akan pentingnya nilai-nilai konservasi dalam pembanguanan berkelanjutan di planet bumi ini.
Hampir semua pejabat, eksekutif, legeslatif, pengusaha, memahami bahwa dalam kawasan konservasi nilai ekonomi tidak langsung lebih besar dari nilai ekonomi langsung untuk kesejahteraan masyarakat jangka panjang, apalagi dikaitkan dengan pemanasan global, dimana kawasan konservasi menjadi factor penting, namun kepentingan ekonomi sesaat dengan motivasi PAD, Devisa, mengabaikan nilai-nilai ekonomi tidak langsung yang cukup besar dalam jangka panjang, “oh konservasi oh konservasi”
Pembangunan hakekatnya merupakan upaya sadar dan terencana yang diarahkan dengan tujuan “mulia” yakni meningkatkan kapasitas dan kualitas tatanan kehidupan sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik dengan sasaran akhirnya untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat secara berkesinambungan. Wilayah yang memiliki potensi untuk memberikan kesejahteraan tersebut meliputi segala kekayaan yang ada diperut bumi ini, yakni berupa hutan-tanah-air-beserta isinya.
Kawasan hutan yang berfungsi konservasi baik hutan lindung, Cagar Alam, Suaka Marga Satwa dan Taman Nasional mengalami tekanan yang sangat kuat dari eksploitasi SDA baik legal maupun illegal, terutama perubahan terhadap bentang alamnya dan nilai kayu yang ada untuk kepentingan ekonomi yang capitalsme, baik dengan motivasi PAD, Kesejahteraan masyarakat, devisa maupun pemanfaatan masyarakat oleh Pemodal dalam merusak kawasan tersebut.
Kondisi diatas membuktikan bahwa kita belum memahami sesungguhnya pembangunan tersebut, sehingga, kesadaran kita semua sangat diharakan bahwa ”rayuan” atas nama kesejahteraan dengan nama pembangunan itu seringkali malah jauh dari harapan?. Dan kita melihat pembangunan hanya dari aspek pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai tahun 2015 sebesar 5,0%-6,0%
Hendaknya pembanganunan sesungguhnya disamping pilar ekonomi yang tertuang dalam UUD 1945, perlu diperhatikan apa yang disampaikan oleh Prof. Dr. Emil Salim pada tanggal 15 April 2008 di Istana Isen Mulang, Palangka Raya (Kalteng) “Masa depan kita ada dimana?”, selanjutnya beliau sendiri yang menjawab bahwa “masa depan kita ada di hutan, dengan segala isinya, flora (hewan), fauna (tumbuhan), jasa lingkungan (air, udara, ekowisata), gudangnya ilmu pengetahuan dan sebagainya……!”, dipertegas oleh beliau menekankan akan arti pentingnya kelestarian dan kelangsungan berbagai fungsi dan manfaat hutan untuk generasi kini dan masa mendatang (Kalimantan Post, 30-06-09 11:10), pernyataan Emil Salim tersebut sejalan dengan penjelasan Duta Besar PBB untuk Millenium Development Goals (MDGs) Asia Pasifik, Erna Witoelar menyatakan perusakan lingkungan menyebabkan masyarakat semakin miskin karena rusaknya sumber daya potensial. “Angka kemiskinan akan terus naik seiring dengan kerusakan lingkungan,” Berdasarkan hasil evaluasi program MDGs di Asia Pasifik, tahun 2006 Indonesia dinilai mengalami penurunan pencapaian target MDGs. “Penurunannya sangat parah,” kata dia dalam diskusi “Pemenuhan dan Pemulihan Keadilan Ekologis,”. Penyebab utamanya adalah bencana alam akibat kerusakan ekologis dan konflik politik. Mundurnya pencapaian pembangunan itu, kata dia, menyebabkan masyarakat semakin miskin, akses pada sarana pendidikan dan kesehatan minim dan lingkungan yang semakin rusak.
Sehingga pembangunan dalam rangka revitalisasi sector pangan, tidak bisa lepas dari bagaimana kita mengoptimalkan fungsi penyangga kehidupan (penyangga ekonomi) dari sebuah kawasan Konservasi dan atau kawasan Lindung, karena kawasan ini secara ekonomi memiliki nilai ekonomi langsung dan nilai ekonomi yang tidak langsung sebagai penyangga ekonomi masyarakat yang sangat besar, apabila revitalisasi sector pangan mengabaikan peran dan fungsi penyangga kehidupan, tentunya target pencapaian pertumbuhan ekonomi akan mengalami hambatan, bahkan mungkin turun, karena factor penyangga akan sangat berpengaruh atas keberlangsungan dan keberlanjutan peningkatan “kemakmuran rakyat”.
Sebuah kebijakan yang tidak berfihak kepada penyelamatan pelestarian hutan dan lingkungan sebuah kebijakan yang tidak areif dalam pembangunan nasional, dan merupakan sebuah kebijakan pemiskinan terstruktur di Indonesia, dan kondisi hutan dan lingkungan Indonesia cukup memprihatinkan, dengan indicator yang dirasakan adalah bencana demi bencana melanda Indonesia hampir tiap tahun.
Kebijakan yang diberikan pemerintah untuk mengkonversi hutan skala besar melalui perkebunan monokultur (sawit) boleh menjadi bukti betapa kebijakan pembangunan disektor ini telah memberikan sejumlah dampak yang tidak menguntungkan bagi masa depan lingkungan, maupun terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat kita yang sebagian besar mengandalkan hidup dan kehidupannya dari hasil sumber daya alam selama ini, bahkan sampai pada kawasan gambut dengan ketebalan diatas 3 m yang ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung.
Namun demikian, sadarkah kita kalau ”rayuan” kesejahteraan atas nama pembangunan itu seringkali malah jauh dari harapan? Kebijakan pembukaan kawasan hutan skala besar melalui perkebunan monokultur (sawit) dan kebijakan alh fungsi hutan tanpa memperhatkan aspek ekologi boleh menjadi bukti betapa kebijakan pembangunan disektor ini telah memberikan sejumlah dampak yang tidak menguntungkan bagi masa depan lingkungan, maupun terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat kita yang sebagian besar mengandalkan hidup dan kehidupannya dari hasil sumber daya alam selama ini.
Atas nama pembangunan, hutan-tanah-air sebagai sumber hidup dan kehidupan diambang kehancuran. Hutan sebagai ”apotik dan supermarket” masyarakat selama ini secara pasti hilang, karena pembukaan kawasan hutan skala besar tanpa menyisakan sebatang pohon pun seperti perkebunan sawit dan alih fungsi lain sama artinya dengan menghilangkan fungsi hutan. Kebijakan perluasan perkebunan sawit melalui program pembangunan dalam kenyataannya lebih mengedepankan aspek keuntungan ekonomi semata, sementara aspek sosial, adat-budaya dan ekologi yang harusnya mendapatkan tempat teratas yang turut menjadi pertimbangan justru seringkali ”diabaikan”.
Akibatnya, cita-cita pembangunan itu malah kandas dan menyisakan masalah bagi warga. Bila demikian, pantaskah kebijakan dengan ”rayuan” kesejahteraan tersebut dikatakan sebagai sebuah pembangunan bila hasilnya bukan malah memberikan kemakmuran, tetapi malah merugikan masyarakat dan lingkungannya yang harusnya dilindungi oleh Negara (Pemerintah) ?.
Akibat dari semua itu, proses pembelajaran kondisi aktual hari ini, banjir dan kebakaran hutan yang memiliki dimensi kerugian ekonomi yang cukup besar sebuah indikasi pemiskinan rakyat, hampir melanda semua wilayah di Indoesia terutama banjir, hendaknya menjadi catatan Penting bagi Kabiner “Kerja” Presiden Jokowi-JK melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tekanan yang sedemikian besar tersebut menjadi persoalan dalam pengelolaan kawasan konservasi oleh conservationis di Indonesia baik yang ada di Lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah, disamping sebuah kebijakan yang dikeluarkan juga belum berfihak pada konservasi, konservasi bukan untuk conservationis, melainkan untuk keberlangsungan hidup yang namanya planet bumi dan isinya, namun di jajaran conservationis, secara bertahap komitmen Konservasi juga semakin menurun yang kian hari kian menghilang, karena disadari bahwa conservationis juga manusia.
Komplik yang tercipta dan dicitaptakan cenderung sangat merugikan pengelolaan kawasan konservasi, yang justru membawa kerugian ekonomi di tingkat masyarakat, karena sat ini di Pemerintah Kabupaten/Kota/Propinsi, bahkan masyarakat sekitar hutan, bahwa konservasi adalah faktor penghambat pembangunan dan mengurangi Pendapat Asli daerah.
Dan memang disadari bahwa kecenderungan masyarakat yang berada disekitar hutan yang diharapkan menjadi garda depan dalam melindungi hutan konservasi, Hutan adat, hutan lindung terkesan sangat minim mendapat sentuhan pembangunan, sehingga kondisi ini menyebabkan mereka dimanfaatkan oleh para pelaku/pemodal/pengumpul kegitan illegal dalam kawasan konservasi untuk berbuat marambah, illegal logging, perburuan dengan harapan hanya untuk memenuhi sesuap nasi yang justru memiliki resiko lebih tinggi, karena akan berhadapan dengan petugas yang akan menegakan aturan perundang-undangan.
Sehingga agar komitmen konservasi dapat berjalan dalam mendukung upaya pelestarian kawasan konservasi secara hukum, ekologi dan ekonomi merupakan kawasan yang harus dilindungi dan dilestarikan untuk kepentingan ekologi dan ekonomi Lokal, regional, Nasional dan global, dan dalam upaya pelestarian dan pengamanan kawasan tersebut, peran serta masyarakat yang diamantkan dalam pasal 68 (1,2) UU No 41/1999, tentang Kehutanan, pasal 58 UU No 18/2013, dan pasal 37 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan sesuatu yang harus ditumbuh kembangkan dalam memperkuat keberadaan kawasan konservas tersebut, dan peran tersebut juga harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Dan jika kita cermati Pasal 68 (3,4) UU No 41/1999, tentang Kehutanan, pemerintah memiliki tanggung jawab dan masyarakat punya hak untuk memperoleh kesejahteraan bagi masyarakat yang berada disekitar Hutan Konservasi tersebut sebagai bentuk “kompensasi” dari sebuah kebijakan penetapan wilayah tersebut sebagai kawasan konservasi, seperti bunyi pasal 68 (3) Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh “kompensasi” karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya peran serta mereka baik partisipatif maupun melalui organisasi yang difasilitasi berjalan dengan baik sebagaimana dimaksud pasal 69.
Sehingga apa yang dibicarakan oleh Gubernur Jambi secara khusus dengan Menteri Lingkungan Hidup ke Jambi tanggal 10 Februari 2015, dalam rangka Rapat Koordinasi kesiapan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Jambi di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jambi. Rapat diikuti oleh Bupati/Wali kota, Dinas/Lembaga terkait serta unsur DPRD Prop Jambi, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi. Adalah sesuatu yang seharusnya diperjuangkan melalui pemerintah pusat, yaitu tentang Insentif penjaga hutan, adalah sesuatu yang sangat wajar karena pengelolaan kawasan konservasi disamping secara administrasi berada lintas Propinsi, lintas Kabupaten, dan memang diakui bahwa pengelolaan kawasan tersebut tidak terlalu dalam dimensi wilayah administratif, melainkan lebih mengacu pada wilayah ekologis yang menembus dimensi lintas wilayah administratif.
Insentif sesungguhnya adalah “Kompensasi” sebagaimana dimaksud 68(3) UU 41/1999 tentang kehutanan, akan bermakna lebih luas, yaitu masyarakat sekitar kawasan hutan konservasi yang langsung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Propinsi. Dengan keterbatasan akses ekonomi yang dirasakan menyampaikan kepada Pemerintah Puat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebuah perasaan dan keinginan keadilan dalam perlakuan ekonomi dan perlakuan pembangunan, karena kecenderungan mereka hanya akan berfungsi sebagai “Lampu lilin” dalam menerangi kabupaten lainnya yang merasakan nikmatnya pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik ( HYPERLINK “mailto:syamsulbahri1605@gmail.com” syamsulbahri1605@gmail.com)