Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Elvian Kepala Desa Balai Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci ditahan pentidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, lantaran kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp. 300 juta.
Kepastian ini diungkapkan oleh Sudarmanto Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menurutnya berdasarkan hasil penyidikan penyidik bahwa mantan Kepala Desa tersebut resmi ditahan. “Elvian mantan Kades Balai tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana desa, ada dua alat bukti korupsi dana desa tersebu” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa tersangka melakukan korupsi dana desa sebesar Rp. 300 juta dengan rincian Rp. 250 juta DD, dan Rp. 50 juta ADD tahun 2016.
Tersangka Elvian diganjar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberatasan korupsi. (jia)