Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Mekanisme penyaluran dari beasiswa/i berprestasi oleh Dinas Pendidikan kabupaten Kerinci kembali menimbulkan tanda tanya besar.
Sebelumnya sempat mencuat ditengah masyarakat akan adanya dugaan pungli terhadap peraih beasiswa tersebut sebesar 10 persen yang dilakukan oleh Kabid Dikdas Hakimi.
Seterusnya beberapa waktu lalu, masalah baru kembali muncul ketika pihak Bidang Dikdas melakukan pencairan kembali dengan mengambil lokasi di SKB Semurup. Dari info shahih yang didapat dari berbagai sumber terpercaya, ternyata pada proses pencairan kali ini, pihak Bidang Dikdas tidak memperkenankan para siswa/i penerima untuk mengikut sertakan wali muridnya, bahkan diyakini praktek pungli kembali terjadi pada saat pencairan, lagi-lagi dalam persentase yang sama.
Hakimi Kabid Dikdas ketika dikonfirmasi media ini, mengakui adanya pungli tersebut dalam jumlah yang sama, yakni 10 persen dengan alasan untuk pajak.
“Ya, kami memungut persiswa/i sebesar 10 persen” ungkap Hakimi.
Namun ketika diminta penjelasannya terkait terlampau besarnya pungutan, Hakimi tidak mampu menjelaskan secara detail.
Dari hasil kalkulasi yang dilakukan media ini, setidaknya ada puluhan hingga ratusan juta rupiah yang berhasil diraup dari praktek menyimpang tersebut. Dengan rincian untuk Tingkat Sekolah Dasar terdiri dari 12 wilayah yang masing-masing mengirimkan tidak kurang 45 siswa berprestasi (540 siswa/i), sementara untuk tingkat SMP terdiri dari 53 sekolah yang masing-masing mengirimkan 10 orang siswa dari 3 tingkatan kelas dan 1 juara umum sekolah. Jadi bila dijumlahkan maka ada ratusan bahkan ribuan siswa yang jadi korban dari pungli tersebut.
Ditempat terpisah, anggota komisi I DPRD Kabupaten Kerinci Jendril mengecam keras praktek tersebut, ” wah, luar biasa sekali. Harus ada tindakan hukum atas semua ini agar memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang lagi khususnya didunia pendidikan Kerinci” ujar Jendril.
Sumber : kabarkerinci.com