Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut apa yang telah diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrowi yang diduga menerima duit sekitar 1,5 miliar dari Sekjen Komite Olahraga Nasional (KONI).
“Ya, ada catatan keuangan sebenernya, atau catatan di kertas yang disita penyidik sebelumnya kemudian di verifikasi dalam proses pemeriksaan,” ungkap Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (21/3) dilansir rmol.co.
Febri menjelaskan, dugaan aliran dana yang dimaksudkan masih menggunakan kode-kode dengan inisial dan nama yang diduga Menpora Imam Nahrowi sebagaimana disebut oleh JPU KPK dalam persidangan.
“Catatan-catatan tersebut ada kode-kode dan nama pihak tertentu dan jumlah uang. Nampaknya tadi dimunculkan oleh JPU dan diklarifikasi lebih lanjut di proses persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa pihaknya masih tetap menggunakan mekanisme hukum yang berlaku terkait dugaan aliran dana kepada terduga Menpora Imam Nahrowi.
“Tentu proses ini masih lanjut ya, nanti kita lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut terverifikasi dengan keterangan saksi-saksi atau bukti-bukti yang lain,” kata Febri.
Ditambahkan Febri, pihaknya masih terus melakukan penelusuran terkait dugaan aliran dana tersebut apakah aliran dana tersebut telah direalisasikan ataukah sebaliknya belum direalisasikan.
“Itu kan nanti kita lihat di persidangan. Karena di persidangan lah ranah pengujian itu,” tukasnya.
Berikut daftar lengkap pembagian duit yang dibeberkan JPU KPK:
- M Rp 1,5 miliar
- Ul Rp 500 juta
- Mly Rp 400 juta
- AP Rp 250 juta
- Oy Rp 200 juta
- Ar Rp 150 juta
- Nus Rp 50 juta
- Suf Rp 50 juta
- Ay Rp 30 juta
- Ek Rp 20 juta
- FH Rp 50 juta
- Dad Rp 30 juta
- Dan Rp 30 juta
- Gung Rp 30 juta
- Yas Rp 30 juta
- Marm Rp 3 juta
- Rad Rp 50 juta
- TW Rp 30 juta
- EM Rp 15 juta
- Syah Rp 50 juta
- Rif Rp 5 juta
- Tan Rp 3 juta
- Reg Rp 3 juta.