Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan suap ketok palu RAPBD Jambi 2017 hari ini. Sebanyak 3 orang saksi kembali diperiksa terkait kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu.
“Hari ini (28/4) pemeriksaan saksi TPK Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Jumat (28/4/2023).
Pemeriksaan lanjutan ini, kata Ali, dilakukan di Mapolda Jambi. Informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan ini dilakukan di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi,” tambahnya dilansir jambilink.com.
Kali ini, saksi yang diperiksa yakni, Dody Irawan, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Jambi yang juga Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi.
Kedua, Muhammad Imaduddin alias Iim yang merupakan Direktur PT. Athar Graha Persada. Terakhir, Hasim Ayub anggota DPRD Provinsi Jambi 2019-2024 yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai anggota DPRD Jambi 2014-2019.
Sebelumnya terkait perkembangan kasus ini, pada Selasa (10/1) KPK mengumumkan penetapan 28 anggota DPRD Jambi 2014-2019, sebagai tersangka kasus suap dana ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Total ada 52 orang yang sudah ditindak KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan fakta persidangan hingga 28 orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan Terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (10/1/2023). (red)