Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipudin hari ini, Selasa (14/9/21), kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Saipudin yang datang mengenakan kemeja biru muda diperiksa selama lebih kurang satu setengah jam di salah satu ruangan pada gedung lama Mapolda Jambi.
Saipudin yang juga terpidana dalam kasus ini, enggan berkomentar saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan.
“Cuma tanda tangan berkas lama, tidak ada pertanyaan,” kata Saipudin sembari berjalan meninggalkan gedung Mapolda Jambi.
Selain Saipudin, sejumlah pejabat Pemprov Jambi hari ini juga dipanggil untuk diperiksa. Salah satunya adalah Varial Adhi Putra, yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Mantan Penjabat Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik juga ikut diperiksa. Sama seperti Saipudin, Erwan Malik juga menjadi terpidana dalam kasus ini. Namun keduanya sudah bebas usai menjalani masa hukuman. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com