Kerincitime.co.id, Kerinci – KPU Kerinci dinilai merekayasa tahapan pilkada Kerinci 4 Juli 2013, kepada Kerincitime.co.id Emil Peria membeberkan semua fakta-fakta bagaimana KPU merekayasa tahapan Pilkada.
Dijelaskannya Tahapan 4 Juli 2013 adalah murni rekayasa KPU Kabupaten Kerinci untuk membenarkan langkah-langkah KPU Kabupaten Kerinci terhadap pembentukan PPK.
Kemudian Penetapan Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor : 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013 ditandatangani oleh Saudara Mulfi, SE pada tanggal 08 Oktober 2012, sementara pada saat yang bersamaan Saudara Mulfi, SE belum menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kerinci.
Dalam Jangka waktu perekrutan/pembentukan PPK dengan pelantikan PPK Pemilukada Kabupaten Kerinci yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2013 itu melanggar tahapan KPU sendiri.
Dalam konsideran Mengingat dan Menimbang pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Kerinci (Pengumuman) Nomor : 010.003/KPU-KAB/005.65638/I/2013 perihal Calon PPK Pemilukada Bupati dan Wakil Kabupaten Kerinci Tahun 2013 yang 10 besar dan Konsideran Mengingat dan Menimbang pada Keputusan KPU Kabupaten Kerinci (Pengumuman) Nomor: 016.004/KPU/KPU-KAB/005.656382/I/2013 perihal nama-nama PPK yang lulus 5 besar. Secara hukum pihak tergugat tidak mempunyai dasar hukum dan tidak mampu menjelaskan dasar-dasar hukum pembentukan PPK, “pada konsideran tersebut hanya disingkat dengan “dst “ kata emil.
Berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci Nomor: 280/62/DPRD/2013 perihal Koordinasi dan Konsultasi tentang Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kerinci Tahun 2013 tanggal 05 Februari 2013 yang pada badan surat tersebut menyatakan bahwa tahapan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kerinci belum ada.
Di dalam surat PANWASLU Kabupaten Kerinci Nomor: 32/Setkab/Panwaslu-Krc/2013 sifat Penting Perihal Perekrutan Ulang PPK dan PPS tanggal 05 Februari 2013 pada badan surat tersebut pihak Panwaslu menyatakan Tahapan Pemilukada belum ada.
Dan dalam Kesepakatan Bersama rapat Koordinasi Persiapan Pemilukada Kabupaten Kerinci Tahun 2013 yang ditandatangani oleh pihak PEMDA Kabupaten Kerinci, DPRD Kabupaten Kerinci, Panwaslu Kabupaten Kerinci dan pihak tergugat sendiri, dimana pada poin ke 8 pihak KPU belum mempunyai tahapan. (ang)