Lagi! Bandar Sabu Ditangkap Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial A (47) yang diduga bandar narkotika jenis Sabu pada Hari Jum’at (09/06/2023) sekira pukul 02.00 di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian,S.I.K,. M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, SH,.MH saat dikonfirmasi mengatakan. “Bahwa tersangka A (47) pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,97 gram,” kata Kasat.
“Selain dari tersangka dan barang haram tersebut, Kami juga menyita 1 (satu) unit Handphone merk REALMI warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna biru, 2 (dua) alat hisap shabu yang terbuat dari botol merk TEH BOTOL yang telah terpasangi sedotan di tutup botolnya, 1 (Satu) alat hisap shabu yang terbuat dari botol merk NIPIS MADU yang telah terpasangi sedotan di tutup botolnya, 1 (Satu) alat hisap shabu yang terbuat dari kaca, 9 (sembilan) korek api gas, 1 (satu) korek api gas yang di pasangi jarum, 5 (lima) sedotan plastik, 7 (tujuh) plastik klip bening, 5 (lima) gulungan timah rokok, 1 (satu) tutup botol warna putih yang telah dipasangi sedotan, 1 (satu) tutup botol warna merah muda yang telah dipasangi sedotan, 1 (satu) botol warna putih merk PRO ALBUMIN, 1 (satu) kotak plastik merk VDR LED, 1 (satu) kotak kayu, 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA N-MAX Nopol B 5314 TDD juga turut diamankan “imbuhnya.
“Dari keterangan tersangka saat diintrogasi, tersangka A (47) mengaku sabu-sabu itu didapatkan dari JET di daerah Kabupaten Bungo pada tanggal 26 Mei 2023 seharga Rp.9.000.000,- untuk dijual. Kami sudah memasukkan orang yang disebut tersangka itu dalam daftar pencarian (DPO) dan memburunya. Polisi menjerat tersangka A dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.. “Ancaman (hukuman) minimal 5 tahun penjara, “Tutup Jeki Noviardi. (red)