Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Kasus penyiraman air keras yang menghebohkan Merangin beberapa hari ini, terus diselidiki Satuan Reskrim Polres Merangin.
Hingga hari ini, sudah tiga tersangka telah ditetapkan. Diantaranya Jimmi dan Habibi yang bertindak sebagai eksekutor, dan Ahmad AZ seorang narapidana narkoba yang bertindak sebagai pendana atau dalang dari kasus ini.
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi, yang dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, selain tiga tersangka ini, Sat Reskrim juga telah memeriksa beberapa saksi, diantaranya isteri tua Ahmad AZ, yakni Jawarni warga Rantau Keloyang Bungo.
“Sudah tiga tersangka, dan beberapa saksi juga sudah kita panggil,” ungkap Kapolres, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Senin (28/10/19).
Dari hasil pemeriksaan Juwarni, diketahui kalau Juwarni hanya memberikan uang kepada dua eksekutor, namun tidak mengetahui peruntukkannya uang tersebut.
“Yang memberikan uang langsung itu memang isteri tuanya kepada Jimmy dan Habibi, tetapi tidak tahu kegunaannya untuk apa,” ujarnya.
Untuk motif sendiri, Kapolres menjelaskan hingga hari ini motifnya yakni cemburu, dimana Ahmad AZ cemburu dengan korban yakni Fartini yang diduga berselingkuh dengan pria lain.
“Motifnya selingkuh, dan tiga tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Irw)