Lantaran Kawin Lagi, Warga Bajubang Dilapor Istri Pertama ke Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Batanghari – Gara-gara kawin lagi, warga Bajubang, AS (26), dilapori istri tua-nya EV (24) karena menikahi daun muda dengan cara memalsukan data perceraian.
Dilansir dari laman Inilahjambi.com (media partner kerincitime.co.id), Ev diketahui sebagai warga Kelurahan Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi, sementara AS merupakan warga Desa Tenam Kecamatan Bajubang, Batanghari.
Pelaporan dilakukan di Mapolsek Bajubang Polres Batanghari, pada (2712/2018) lalu.
Baca Juga : https://kerincitime.co.id/perluasan-bandara-depati-parbo-bermasalah-ganti-rugi-lahan-dipersoalkan.html
Menurutnya, sang suami dilaporkan lantaran menikah lagi dengan berani memalsukan data status perkawinannya demi menikah dengan NK (25) warga Desa Panerokan Kecamatan Bajubang, pada (23/12/2018).
Dia menjelaskan di dalam surat Keterangan menikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama di Kecamatan Bajubang, AS mengaku berstatus duda, padahal AS dan EV masih terikat perkawinan dan telah dikarunia seorang anak yang masih berumur tiga bulan.
“Dia mengaku seorang duda dengan memalsukan akta perceraian yang lama pada (15/11/2016). Kami rujuk pada (22/12/2017).” katanya, Kamis (10/1/2019).
Kemudian pada Rabu (26/12/2018), EV mendapatkan informasi oleh seorang temannnya bahwa AS telah menikah lagi. Kabar kebenaran tersebut didapatkan dari video akad nikah suami sahnya itu, yang diterimanya.
“Kabar itu sudah kami pastikan kebenarannya di kantor KUA Bajubang. Secara resmi kami sudah melaporkannya ke Mapolsek Bajubang dengan nomor laporan STPL/H-20/XII/2018/SPK, berharap petugas kepolisian untuk menegakan hukum,” katanya. (bud)