Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Perluasan Bandara Depati Parbo Kerinci terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Akan tetapi proses perluasan Bandara Depati Parbo tersebut menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya mengenai ganti rugi lahan sawah warga.
Baca Juga : https://kerincitime.co.id/diduga-penusuk-siswi-smk-di-bogor-adalah-kekasihnya-sendiri.html
Warga menilai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tidak mampu dalam menangani hal tersebut.
Seperti permasalahan yang dialami Zakarudin waga Desa Koto Iman, beliau merasa dirugikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, karena biaya ganti rugi malah “salah sasaran”.
Dimana Zakarudin adalah ahli waris yang sah atas kepemilikan lahan, sedangkan biaya ganti rugi malah diserahkan kepada Rukiah (Adik dari orang tua Zakarudin) yang jelas-jelas bukan ahli waris dari lahan tersebut.
Padahal sebelum biaya ganti rugi diserahkan kepada Rukiah, Zakarudin telah mengkonfirmasi kepada Kapala Dinas Perhubungan tapi sampai saat ini Kapala Dinas Perhubungan Kerinci belum melakukan tindakan apa-apa, bahkan terkesan diam.
Jika hal tersebut tetap berlanjut, Zakarudin akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Juanda hingga berita indi dipublis belum ada tanggapa, ketika di konfirmasi di kantornya, ia sedang tidak ada ditempat.
Penulis : Budiman