Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sidang lanjutan kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci mendengarkan keterangan saksi Zufran, Kusnadi, dan Arles di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin, (5/6).
Menurut keterangan Kusnadi menerangkan bahwa dalam tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci ini ada kelalaian dari Kabag Hukum Sekwan.
“Ada kelalaian dari Kabag Hukum Sekwan dalam mengkroscek draf Perbup Nomor 22 Tahun 2017. Nah ketika ada salah satu administrasi dalam draf Perbup tidak bisa dijadikan Perbub atau dengan kata lain Perbup tersebut tidak sah atau cacat,”terang Kusnadi dalam persidangan.
Saksi Zufran juga memberikan keterangan dalam persidangan. Dalam temuan BPK adalah mengenai pajak PPH 21 15% dan itu sudah dikembalikan pada tahun 2022.
“Terhadap kasus ini juga ada temuan terkait kontrak kajian rumdis, rekomendasi LHP, BPK RI, PPK dan PA (Adli) tidak cermat dan tidak teliti dalam mencermati kajian mengenai rumdis DPRD Kabupaten Kerinci,” katanya.
Dalam keterangan Arles mengatakan bahwa pencairan rumdis DPRD ini dasar hukumnya Perbub tersebut. “Maka dengan adanya Perbub inilah dicairkan tunjungan DPRD, mereka (terdakwa) bertiga ini tidak menikmati tunjungan tersebut,” ungkap Arles.
Sementara itu, Oktir Nebi, S.H., M.H., mengatakan, bahwa didalam persidangan meminta kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk memanggil Bupati Kerinci.
“Kami minta kepada Majelis Hakim untuk memanggil Bupati Kerinci untuk di jadikan saksi dalam perkara ini. Untuk menjelaskan mengenai Perbub tersebut,”imbuh Oktir Nebi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda yang sama yakni menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Red)