Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Carut marut soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terkiat dana Tunjnganan Penambahan Penghasilan (TPP) di Pemerintah Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 15,7 Miliar tahun 2022.
Ternyata tahun 2023, sejak Januari hingga saat ini semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten ujung Provinsi Jambi itu belum menerima TPP.
“kami sejak Januari 2022 di Kabupaten Kerinci belum terima TPP” ungkap salah seorang sumber kepada kerincitime.co.id.
Belum jelas penyebab belum dibayarnya TPP bagi ASN Kabupaten Kerinci, informasi yang dihimpun kemungkinan ada hubungannya dengan temuan sebesar R.15,7 M BPK RI. Sehingga ada ketakutan pemkab Kerinci untuk mencairkan dana TPP ASN tahun 2023 ini.
“kita tidak tahu jelas kenapa TPP tahun 2023 ini belum dibayar sejak Januari, padahal itu hak dari ASN” ungkap sumber lagi.
Ia berharap Bupati dan pihak terkait untuk bijak menangani persoalan TPP ASN ini, jika tidak ada aturan yang tidak melarang untuk pembayaran TPP tahun ini, kenapa harus ditahan.
“ada tidak aturan yang mengatur bahwa TPP tahun ini tidak bisa dicairkan, apakah lantaran ada temuan BPK, jika tidak ada aturan, ya harus dicairkan, soal ada temuan, siapa yang menerima dan menjadi temuan, ya tanggung jawab masing-masing, jangan dibebankan ke ASN yang tidak ada temuan” ungkapnya.
Bupati Kerinci Adirozal dan Nirmala Kepala BPKAD Kabupaten Kerinci saat dikonfirmasi belum ada jawaban hingga berita ini dipublish. (red)