BERITA JAMBI-Anggota KPU Provinsi Jambi Desy Arianto mengatakan, bagi kandidat yang mau maju Pilkada dari kalangan PNS harus mundur saat mendaftarkan diri sebagai calon. “PNS harus mundur pada saat mendaftarkan diri sebagai calon. Meski nanti prosesnya lama. Tapi pernyatana mundur harus disampaikan dan diketahui atasannya,” tambahnya.
Berbeda dengan sebelumnya, PNS cukup izin dari atasannya atau melakukan cuti sementara. Tidak hanya PNS, bagi TNI dan Polri juga harus mundur jika ingin mencalonkan diri.
Selain itu, juga ada pembatasan terhadap politik dinasti. Harus ada jeda 5 tahun bagi kandidat yang akan maju yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana seperti kakak, adik, istri dan anak. (cas/jambiupdate)