Management Karaoke Wak Genk Ajukan Protes ke Pemkab Sarolangun
Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Pemkab Sarolangun pada 6 Maret lalu, telah mencabut izin operasi Karaoke Wak Genk di Kelurahan Gunung Kembang.
Dalam hal itu, kuasa hukum CV Wak Genk, Irwan Hendrizal, SH, hari ini (16/3/2020) melayangkan surat penyelesaian administratif ke Pemkab Sarolangun melalui Bagian Umum Setda Sarolangun, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
“Hari ini, kita sudah melayangkan surat penyelesaian administratif ke Pemkab Sarolangun sebelum melakukan upaya hukum,” kata Irwan ketika diwawancara sejumlah awak media.
“Dan kami berharap, nantinya permasalahan ini bisa diselesaikan di tingkat administrasi saja,” tambahnya.
Lanjut Irwan, kliennya merasa keberatan dengan pencabutan izin tersebut dikarnakan terdapat banyak kejanggalan. Seperti tidak adanya pemanggilan jika terdapat pelanggaran, atau dimintai klarifikasi terkait kesalahan yang dilakukan management CV Wak Genk.
“Seharusnya, jika terdapat kesalahan, dilakukan pemanggilan dan dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Bukannya langsung dicabut izinnya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, DPMPTSP Sarolangun, menggeluarkan pencabutan izin beroperasinya karaoke Wak Genk berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat tim gabungan, dengan dugaan adanya aktivitas yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan.
Salah satunya, baru-baru ini adanya kejadian pemerkosaan terhadap pengunjung yang hadir ke karaoke Wak Genk tersebut. (Irw)