Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Jadi Saksi Asiang
Kerincitime.co.id, Berita Jambi –Â Sebanyak 8 orang saksi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, dengan terdakwa Joe Fandi Yoesman alias Asiang.
Dilansir brito.id media partner kerincitime.co.id, para saksi merupakan mantan unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Yakni Cornelis Buston, Syahbandar, Chumaidi Zaidi, M Juber, Popriyanto, Cek Man, Parlagutan Nasution dan Tajudin Hasan. Para saksi diperiksa secara bergantian, di bagi menjadi 2 bagian. Yakni kelompok pimpinan dan anggota.
Baru dimulai, para saksi langsung dicecar pertanyaan, terkait adanya pengetahuan kasus tersebut. “Awalnya saya tidak tahu yang mulia. Saya baru tahu kasus ini dari koran 28 november 2017,” kata Cornelis Buston diikuti Syahbandar.
Sementara Chumaidi Zaidi mengaku sama sekali tak tahu kasus tersebut. “Saya sama sekali tidak tahu yang mulia,” katanya.
“Itu terkait dana pengesahan RAPBD. Tahu ga anda?,” tanya hakim.
“Saya tidak sepenuhnya tahu yang mulia,” sahut Chumaidi.
Sementara untuk 5 saksi lainnya, menunggu gantian untuk menjadi saksi.(red)