BERITA JAMBI, Kerincitime.co.id – Penyidik Kejari Jambi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Jambi kepada KPU Kota Jambi 2013 senilai RP 14 M, ke tingkat penyidikan.
Untuk itu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi juga menetapkan satu orang dari KPU sebagai tersangka, yakni mantan sekretaris KPU berinisial G.
“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka merupakan sekretaris KPU kota Jambi, dengan inisial G,” beber Karya Graham Hutagaol, Selasa (10/2).
Dalam proses penyidikan, pihak Jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. “Bendahara KPU dan PPK sudah kita periksa,”jelasnya.
(wne/jambiupdate)