HOT NEWSKerinci

Menambang Boleh Tapi Jangan Merusak Lingkungan

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Indonesia memiliki deposit berbagai jenis bahan tambang yang cukup melimpah yang harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan perekonomian nasional ataupun daerah.

Namun demikian penambangan sering disebut-sebut sebagai salah satu kegiatan yang merusak lingkungan. Dan penambangan sering juga menimbulkan konflik diakibatkan tumpang tindih kepentingan penggunaan lahan. Bahkan bencana alam akibat dari pengelolaan pertambangan yang tidak benar.

Sebab setiap kegiatan penambangan pasti akan menimbulkan dampak lingkungan, baik bersifat positif maupun bersifat negatif.

Untuk dampak positif perlu dikembangkan, dampak negatif harus dihilangkan atau ditekan sekecil mungkin. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, maka kegiatan penambangan harus dikelola dengan baik sejak awal hingga akhir kegiatan.

Kegiatan penambangan yang tidak berwawasan atau tidak mempertimbangkan keseimbangan dan daya dukung lingkungan, serta tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sehingga seharusnya kegiatan penambangan akan memperoleh manfaat malah akan merugikan.

Baca juga:  ATAK Gelar Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Namun demikian, kegiatan penambangan yang memperhatikan masalah lingkungan serta dikelola dengan baik, maka tidak mustahil bahwa lahan bekas penambangan yang direklamasi dengan benar akan menjadikan lahan tersebut lebih bermanfaat dibanding sebelum adanya kegiatan penambangan.

Usaha tambang cukup menjanjikan sebab bahan tambang merupakan salah satu sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan dapat kita dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3).

Oleh karena itu, sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang memegang peranan penting dalam menunjang pembangunan nasional. Indonesia mempunyai potensi berbagai jenis bahan tambang, baik logam, non logam, batuan bahan konstruksi dan industri, batu bara, panas bumi maupun minyak dan gas bumi yang cukup melimpah. Pendayagunaan secara bijak segala jenis bahan tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan perekonomian nasional ataupun daerah.

Baca juga:  Hasbi Ngaku Kumpulkan Guru di Kantor

Mengutip Tulisan Adang P. Kusuma (Badan Geologi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) pengelolaan pertambangan secara garis besar perlu dilakukan pada 3 (tiga) jenis tahapan kegiatan, yaitu kegiatan awal berupa penentuan kelayakan penambangan, kegiatan kedua pada saat penambangan (eksploitasi), dan kegiatan ketiga/terakhir pada saat reklamasi lahan pasca penambangan.

Seperti telah di terangkan di atas, deposit bahan tambang harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah maupun nasional bagi kemakmuran rakyat.

Namun demikian, deposit bahan tambang yang terdapat pada suatu daerah tidak dapat begitu saja ditambang, tetapi harus dikaji terlebih dahulu apakah deposit tersebut layak untuk ditambang.

Hal ini bertujuan untuk menghindari timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan yang tidak diharapkan maupun terjadinya konflik kepentingan penggunaan lahan yang sering berlarut-larut dalam pemecahannya.

Baca juga:  Nakal! Pungli Pengambilan SK Pangkat Guru di Disdik Sungai Penuh

Untuk menentukan kelayakan penambangan suatu deposit bahan tambang, terlebih dahulu perlu dilakukan kajian yang mencakup berbagai aspek di sekitar serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sifatnya lintas sektoral.

Ada beberapa kajian yang harus dilalui yakni, Aspek penggunaan lahan pada dan di suatu lokasi deposit bahan tambang, Aspek geologi, Topografi, Tanah penutup, Sifat fisik dan keteknikan tanah/batuan, Hidrogeologi, Kebencanaan geologi, Kawasan lindung geologi, Aspek Sosekbud.(ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button