HOT NEWSKerinci

Mencuat Ada Dana Rp. 250 Juta Untuk Biaya Pengamanan Kasus Proyek Jalan 2017 Di Pentagen

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kasus Proyek peningkatan jalan posros MAN Sanggaran Agung – PLN di Desa Pentagen Kecamatan Danau Kerinci tahun 2017 terus saja disorot. Pasalnya setelah sempat dilaporkan ke Kejaksaan Sungai Penuh oleh LSM di Kerinci pada 02 Juli 2018 lalu dan pihak Kejaksaan sempat turun ke lokasi pada 09 November 2018.

Saat itu mencuat ada dana Rp. 250 juta, dikabarkan dana tersebut untuk biaya pengamanan kasus Proyek Jalan tersebut. “ada dana Rp. 250 juta sibuk dperbincangkan bersamaan dengan proses pengecekan kelokasi oleh penegak hukum, dana itu kabarnya untuk pengamanan kasus” ungkap Tokoh LSM Kerinci Ikhsan Darqtuni kepada kerincitime.co.id.

Baca juga:  Di IAIN Kerinci Ada Beasiswa Tahfizh

Untuk diketahui bahwa Proyek pekerjaan peningkatan jalan poros MAN Sanggaran Agung-PLN dengan nomor kontrak 640/kontrak-CK/PUPR-2017 nilai pagu Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) APBD 2017.

Kondisi proyek tersebut sangat memprihatinkan dalam keadaan kondisi hancur, sesuai dengan poto yang terlampir, informasi yang dihimpun bahwa dari proses tender hingga terjadi penjualan proyek ini oleh oknum anggota dewan berinisial Z, dengan nilai jual atau Fee yang diminta oleh anggota dewan tersebut mencapai Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ironisnya kejadian ini terjadi di Area kantor PUPR Kab. Kerinci.

Artinya proyek ini diduga awal telah terjadi Gratifikasi oleh Anggota Dewan Kab. Kerinci dan jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang larangan Anggora MPR, DPR, DPD, dan DPRD bermain proyek, dan termasuik dalam Undang-Undang tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Didampingi Pj. Bupati, Al Haris Serahkan Bantuan Ambulance untuk RS DKT Sungai Penuh

Penulis : Budiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button