Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Senin (15/6/2020) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dimana beberapa waktu lalu sempat tertunda dikarenakan saksi beralasan sakit.
Sudarmanto Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, saat dihubungi Kerincitime.co.id menjelaskan bahwa agenda sidang yakni pemeriksaan 9 saksi.
“Sidang hari ini agenda pemeriksaan ada 9 orang saksi yang diperiksa, adapun saksi yang diperiksa yaitu.
Adapun kesembilan saksi tersebut yaitu Armasdi, Nuril Asdar, Sopantri, Damsir, Ito Muktar, Andi Azwir, Salman dan Anton Heri Putra,” ujar Sudarmanto.
Sudarmanto menambahkan, berdasarkan keterangan kesembilan saksi, PT. Anugrah Bintang Kerinci yang mengerjakan pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning Tahun 2017, dipinjam atau digunakan oleh terdakwa Saiful dan Wardodi.
“Dari tahap pelelangan, pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh mereka berdua, uang pencairan termin juga diserahkan dan diambil oleh para terdakwa,”bebernya. (Irw)