Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial RC merupakan warga Desa Pasar Senin, Kecamatan Siulak, Kerinci.
“Iya, anggota kita menangkap terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Kerinci melalui Kasatres Narkoba IPTU Edi Mardi, Selasa (20/8).
Edi Mardi mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya yang beralamat di desa tersebut hari ini sekira pukul 17.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, turut mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto 0,55 gram, dan alat isap.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti, saat ini dalam penyelidikan dan pengembangan,” ujar Edi Mardi.
Atas perbuatannya, pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (red)