HOT NEWSNasional

MK Tutup Gugatan Pilkada

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Pemilihan  Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 telah usai, KPU Provinsi, Kabupaten serta Kotamadya telah menyelesaikan rekapitulasi dan menetapkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Gugatan Pilkada yang dibuka Makamah Konstitisi selama 14 hari, terhitung sejak penghitungan suara dimulai, tanggal 27 Juni 2018 pun telah usai.

Pilkada serentak yang sukses digelar pemerintah diungkapkan Praktisi Hukum Pemilu, Ahmad Irawan telah berakhir. Di banyak wilayah pemilihan, mereka yang gagal meraih suara terbanyak langsung menerima penetapan hasil dan bahkan mengucapkan selamat pada peserta yang ditetapkan memperoleh suara terbanyak.

Akan tetapi, terdapat juga calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menerima hasil. Mereka yang kecewa kemudian mengajukan permohonan sengketa penetapan hasil ke Makamah Konstitisi.

“Terdapat banyak alasan mereka hendak bersengketa ke Makamah Konstitisi. Umumnya alasan tersebut menyangkut terjadi kecurangan dan berbagai pelanggaran pemilu,” jelasnya dihubungi pada Senin (9/7/2018).

Baca juga:  Halal Bihalal Kerinci Time, MKM dan 7 Pandawa

Dalam sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia, berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu telah dianggap selesai dan diselesaikan oleh pengawas dan penyelenggara pemilu.

Tetapi untuk mereka yang hendak bersengketa ke Makamah Konstitisi perlu diingatkan adanya aturan selisih ambang batas hak gugat yang besarannya sekitar 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah. Besaran tersebut tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.

“Jika jumlah selisihnya melebihi presentase tersebut, sebaiknya tidak usah mengajukan sengketa karena hal tersebut akan menguras waktu, tenaga dan biaya pasangan calon. Belum lagi tensi politik dan potensi konflik yang ada di daerah,” jelasnya.

Baca juga:  Kajagung RI dan Menteri PU Saksi Pernikahan Putri Gubernur Jambi

Aturan selisih suara tersebut katanya berlaku mengikat dan telah diberlakukan Makamah Konstitisi sejak aturan ambang batas hak gugat itu dibuat. Berbagai argumen, fakta dan banyak ahli telah dihadirkan untuk membujuk Mahkamah, tetapi hal tersebut tidak membuat Makamah Konstitisi berbalik arah atau tidak menerapkan aturan tersebut.

“Jadi jika masih ada yang mengatakan MK akan menyimpangi ketentuan tersebut, hal tersebut tidak didukung oleh rasio, fakta hukum dan yurisprudensi Makamah Konstitisi,” jelasnya.

Sementara, terkait hasil sengketa Pilkada serentak tahun 2018, hanya Kota Tegal dan Kota Cirebon di Jawa Tengah serta Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Sulawesi Utara yang memenuhi ambang batas hak gugat ke Makamah Konstitisi.

Dengan demikian, hanya pasangan calon suara terbanyak kedua dari daerah daerah tersebut yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa ke Makamah Konstitisi.

Baca juga:  MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin

Perkara pun katanya pernah diselesaikan MK terkait Pilkada Kepulauan Yapen dan Intan Jaya Papua. Hal tersebut dikarenakan keputusan KPU Kabupaten yang dinilai cacat hukum karena tidak pernah dilakukan penetapan hasil, sehingga aturan mengenai selisih ambang batas untuk menggugat tidak diterapkan.

“Kita semua bertanggungjawab untuk menumbuhkan budaya menerima hasil pemilu yang demokratis dan percaya pada hukum pemilu yang bekerja pada setiap tahapan. Bagi yang menang tidak perlu was-was atau khawatir terhadap permohonan yang telah didaftarkan,”.

“Ikutilah proses persidangan dan didamping oleh konsultan hukum yang kompeten, berpengalaman dan terpercaya. Percayalah, jika selisih suara telah melebihi ambang batas presentase, maka permohonan tersebut akan diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” tambahnya.

Sumber: tribunnews.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button