Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dua orang yang diduga melakukan tindak pidana money politic dalam Pilkada 2018 di Kota Jambi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersebut yaitu Havif (32) dan Hermansyah (38).
Mereka ditangkap, Jumat (29/6) kemarin dan kini keduanya masih diperiksa di Mapolresta Jambi.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh, Kanit Buser Polresta Jambi, Ipda Imam Budiyanto saat dikonfirmasi. Dia mengatakan, kedua pelaku sudah berstatus tersangka.
“Ini berdasarkan penyelidikan, unsur pidananya terpenuhi dan didukung alat bukti yang cukup,” ujarnya, Sabtu (30/6).
Imam menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan di wilayah terpisah. Herman diamankan di tempat kerjanya. Sedangkan Havif diciduk di sebuah warung di kawasan Jambi Timur.
Awal penanganan kasus tersebut, masih dijelaskan Imam, bermula dari laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi, mengenai adanya dugaan tindak money politic atau bagi-bagi uang di daerah Tanjung Pinang, Jambi Timur, belum lama ini.
Itu dilakukan oleh tiga orang yakni Havif, Hermansyah dan Endang yang kini masih dalam pencarian. Peran dari ketiganya berbeda.
Sumber : tribunjambi