Kerincitime.co.id, Kerinci – Kapolres Kerinci AKBP Mun’in menegaskan pemerikasaan tersangka Zubir Dahlan harus menunggu izin Gubernur Jambi. Saat ini izin pemeriksaan Zubir Dahlan ke Gubernur Jambi Hasan Basri Agus masih diproses. Bahkan Zubir saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kerinci. “pemeriksaan kita tunggu izin gubernur dulu, dan suratnya masih dalam proses” ungkap kapolres Kerinci.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Zubir Dahlan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan terhadap partai, yang diduga dilakukan pada saat kampanye di Bukit Tengah, Kerinci, beberapa waktu lalu.
Zubir Dahlan tersangka kasus yang dilaporkan Gerindra Kerinci diancam Pasal 16 ayat (2) jo to 78 huruf B tentang barang siapa saat kampanye melakukan penghinaan ras/suku agama/partai politik dengan hukuman paling rendah 3 bulan dan paling tinggi 18 bulan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pada tanggal 30 agustus lalu DPC Partai Gerindra Kabupaten Kerinci melaporkan Zubir Dahlan ke Panwaslu Kerinci. Sebab ia diduga telah menghina partai Gerindra dengan membuang atribut Partai Gerindra berupa baju kaus saat kampanye di Bukit Tengah, Kamis 29/8.
Amirudin Ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Kerinci saat orasi Zubir Dahlan memakai atribut Gerindra berupa kaus. Kemudian Zubir membuka bajunya dibantu oleh artis, lalu baju itu dilempar. “baju tersebut lalu dirobek oleh massa” ungkapnya.(ang)