Kerincitime.co.id, Sungai Penuh – Kemarin Panwaslu Kota Sungai Penuh memanggil Hj.Djasri Murni, pemanggilan yang dilakukan juga terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh Hj. Djasri Murni.
Menurut bunyi dari UUÂ No.8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1 huruf H, “Pelaksana kampanye dilarang menggunakan facilatate pemerintah, tempat ibadah, tempat pemerintah” dan ayat 2 huruf E, “Pelaksana kampanye dilarang mengikut sertakan PNS”.
“Ibu Djasri Murni caleg dari partai Hanura menggunakan kantor kepala desa untuk kampanye dirinya di Sungai Liuk dan melibatkan PNS, hal ini bertentangan dengan UU Pemilu. Selaku Panwaslu saya tidak akan pilih bulu dalam menerapkan aturan dan undang-undang yang berlaku, partai apapun akan kita proses sesuai dengan tugas dan wewenang Panwaslu, hal itu tidak dibolehkan” Ujar Toni Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh.
Sementara itu Hj.Djasri Murni sampai berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi. (Dimas/KG)