JambiNasional

Pegawai KPK Tak Lulus TWK Akan Dipecat 1 November

KPK kini diduga sudah bergerak secara senyap. Ada pejabat KPK yang disebut sudah menghubungi beberapa dari 56 pegawai itu. Mereka diminta mengundurkan diri sembari ditawari untuk dipindahkan ke BUMN.

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Nasib pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan kini menunggu waktu. Mereka akan dipecat pada 1 November 2021.

Presiden Jokowi belum bersikap. Padahal, sudah ada rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang meminta hasil TWK dibatalkan. Putusan MK dan MA terkait TWK yang jadi alasan Jokowi belum bersikap pun sudah ada.

Ada total 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Satu di antaranya masuk usia pensiun tak lama usai pengumuman hasil TWK.

Sebanyak 18 pegawai di antaranya mau dibina lewat diklat dan lulus untuk menjadi ASN. Sementara sisanya 56 pegawai yang tidak bisa dan tidak mau dibina akan diberhentikan.

Informasi terkini, KPK kini diduga sudah bergerak secara senyap. Ada pejabat KPK yang disebut sudah menghubungi beberapa dari 56 pegawai itu. Mereka diminta mengundurkan diri sembari ditawari untuk dipindahkan ke BUMN.

Informasi yang dihimpun, ada formulir kesediaan yang harus diisi oleh pegawai tersebut. Isi formulir yang ditujukan kepada Pimpinan KPK itu ialah bahwa memohon Pimpinan KPK berkenan menyalurkan ke tempat lain sesuai pengalaman kerja dan kompetensi.

Namun, penawaran tersebut diduga hanya kepada segelintir pegawai saja. Tidak semua dari 56 pegawai itu ditawari hal yang sama.

Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku juga mendengar informasi tersebut. Ia merupakan bagian dari 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

“Menurut saya itu suatu penghinaan, di KPK adalah upaya untuk berjuang melawan korupsi, tidak hanya untuk bekerja. Ini semakin jelas bahwa ini upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi. Tentu ada kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi,” kata Novel.

Pegawai KPK lainnya, Ita Khoiriyah, juga mengaku mendengar soal informasi tersebut. Menurut dia, penawaran itu tak diberikan ke semua pegawai yang tidak lulus TWK.

“Saya dengar begitu. Karena beberapa rekan ada yang bercerita kalau ditawari ‘jalan keluar bersyarat’. Penawaran ini sifatnya tertutup, karena melalui pesan pribadi ke orang per orang di kelompok 57. Tidak dilakukan secara terbuka dengan mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan,” papar Ita.

Ia pun mempertanyakan soal penawaran dengan syarat mengundurkan diri tersebut. Sebab, ia merujuk temuan Ombudsman dan Komnas HAM bahwa TWK yang bermasalah, bukan pegawai yang tidak lulus.

“Kenapa kami disarankan untuk mengundurkan diri? Tanpa kami ketahui apa kesalahan dari status TMS sehingga harus diminta mengundurkan diri untuk bisa disalurkan ke tempat lain. Padahal, pelanggar kode etik saja, hanya dipotong gaji hukumannya,” kata dia.

Terkait hal ini, kumparan sudah menghubungi pimpinan dan juru bicara KPK. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan. (Irw)

Sumber: Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button