HukumJambi

Pelayanan Publik Terhambat, Masyarakat bisa Lapor ke Ombudsman

Peran Masyarakat Sangat Penting Mengawasi Pelayanan Publik

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa masyarakat harus melakukan fungsi pengawasan agar pelayanan publik menjadi semakin baik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana selain Ombudsman dan DPR, masyarakat juga memiliki tugas pengawasan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Saiful Roswandi dalam kegiatan Coffee Morning dalam rangka Pekan Pelayanan Publik 2023 yang diselenggarakan oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam kegiatan diskusi tersebut dihadiri oleh para pengguna layanan stasiun tersebut yang mayoritas adalah pengusaha sektor perikanan.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Jika ingin pelayanan publik kita menjadi semakin baik dan berkualitas, masyarakat juga mesti melakukan fungsi pengawasannya. Kalau peran masyarakat dalam hal memberikan laporan atau membuat aduan tidak dilakukan, maka penyedia layanan akan berfikir dia sudah baik-baik saja,” sebutnya pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Saiful mengatakan bahwa ada banyak saluran di mana masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan. Mulai dari survei yang disediakan unit penyelenggara layanan yang diisi dengan objektif, ada kotak saran dan pengaduan, hingga melakukan pelaporan jika menemukan adanya pelanggaran.

“Masukan dan saran perlu disampaikan oleh masyarakat sebagai bahan perbaikan bagi unit layanan. Harus ada feedback sehingga apa yang diidamkan masyarakat bisa terwujud,” sebut mantan Presenter ini.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Di kesempatan itu Saiful juga mengajak seluruh peserta untuk melapor ke Ombudsman jika mengalami atau menemukan tindak maladministrasi. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman Jambi atau melalui 08119593737. (Edl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button