HukumKerinci

Penambangan Tanpa Izin Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 100 Miliar

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pimpinan Daerah Kabupaten Kerinci, Bupati, DPRD Kerinci dan yang tak kalah penting adalah aparat penegak hukum, sangat diharapkan untuk memperihatikan dengan serius persoalan lingkungan Kerinci yang sudah rusak oleh oknum penambang  galian C yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan.

Saiful Roswandi Aktivis Jambi menegaskan bahwa persoalan tambang galian di Kabupaten Kerinci semakin hari semakin parah saja, kerusakan alam semakin menjadi-jadi.

Kepedulian Pemegang amanah sangat diperlukan, sebab Undang-Undang sudah mengatur itu semua, sanksi Pidananya jelas, pada Pasal 158, UU No.3/2020 tentang Minerba. “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

“Ketentuan Pidana dan Denda sudah jelas, tapi kenapa semua tutup mata” tegasnya.

Karena itu, kita sangat berharap banyak Aparat untuk menindak tegas pelaku penambang illegal.

Dan Bupati harus bertindak segara, jangan abaikan kerusakan lingkungan dengan pembiaran galian C illegal. “jika tidak mampu lebih baik mundur secara hormat” tegasnya. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button