Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (35), yang dilaporkan telah menculik seorang bayi berusia dua bulan di Jambi.
Informasi yang diperoleh dari Suara.com, pelaku yang kabur ke Jakarta ditangkap sekira pukul.01.00 WIB, Senin (21/9/2020) dini hari. Guna proses lebih lanjut, pelaku akan dibawa ke Jambi.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi, membenakan adanya penangkapan tersebut.
“Iya, benar. Pelaku ditangkap di Jakarta,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, pria yang merupakan pelaku melakukan menculik bayi di Jambi ini, yakni pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Namun, sebelum kabur ke Jakarta, bayi tersebut dititipkan pelaku di rumah temanya di kawasan Jalan Sersan Darpin, RT 15 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paalmerah Kota Jambi.
Selain itu, dari informasinya BA melakukan penculikan, karena ajakan untuk menikah ditolak oleh orang tua korban yang bernama Intan Ayu (20), warga Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Sebelum aksi penculikan tersebut, pelaku sempat tinggal di rumah orang tua korban.
Pelaku sendiri melancarkan aksinya, saat korban hanya tinggal bersama neneknya. Karena orang tuanya berada di luar kota. (Irw)
Sumber: Dinamikajambi.com