Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Merangin, Polda Jambi, kembali berhasil menangkap satu orang penyalahgunaan Narkoba jenis sabu Asal Kabupaten Muara Bungo
Dilansir Siasatinfo.co.id media partner Kerincitime.co.id, penangkapan tersebut setelah Satnarkoba Polres Merangin melakukan pengembangan peredaran narkoba di Kabupaten Merangin setelah sebelumnya membekuk satu orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu Erikson Simajuntak.
Dari keterangan Erikson Team Opsnal Resnarkoba yang di pimpin IPDA Saefudin lakukan Lidik dan Maping keberadaan pelaku.
Sekira pukul 16.00 WIB Sap terpantau sedang melintas di Desa Lubuk Tenam, Team langsung lakukan pengejaran, SAP berhasil di amankan setelah dikejar sejauh 300 meter dari tempat pengintaian.
Terduga Sapar (36) Warga Desa Lubuk Tenam, Kelurahan Manggis, Kabupaten Muara Bungo di ciduk berdasarkan atas pengembangan dari Erikson tersebut yang juga ditangkap karena terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 4 bungkus Narkotika dengan berbagai ukuran, Bruto 82,66 gram 1unit timbangan digital Merk F1976.
2 pak plastik bening merk ziper, 1 buah Hp Merk Nokia warna biru. Uang sejemlah Rp 1.350.00.00,2, 2 kantong asoi warna putih dan hitam.
Adapun bukti narkoba lainnya yang berjenis Pil Ekstasi juga ditemukan Polisi sebanyak 93 butir yang berhasil disita, Kini tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K melalui Kasubag Humas Iptu Edih mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari satu orang tersangka yang sebelumnya sudah dibekuk terlebih dahulu.
“SAP akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009”, tentang Penyalahgunaan Narkotika” jelas Edih. (Irw)