Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Pengelolaan limbah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi mendapat rapor hitam. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 180 Tahun 2014.
Rapor hitam yang diberikan oleh Kementerian LH dikarenakan RSUD belum melakukan revisi dikumen lingkungan terkait penambahan kapasitas tempaung pasien dengan daya tampung pengelolaan limbah. Kemudian, Relum melakukan pengelolaan dengan baik Instalasi Pengelolaan Air (IPAL), sehingga terdapat parameter limbah diatas baku mutu yang disyaratkan.
Tak hanya itu, Incenerator pembakaran limbah kering juga belum memiliki izin operasional dari KLH dan Kehutanan RI. Hasil pembakaran limbah medis Incenerator belum dikelola dan tidak memiliki kontrak kerjasama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan pihak ketiga yang memiliki izin.
Kepala Instalasi RSUD Aston Biliher Sihombing mengakui izin incelator memang belum ada. Namun, menurut dia, pihak RSUD sudah melakukan pembenahan terkait pengelolaan limbah.
“Kita juga telah melakukan pelatihan-pelatihan,” katanya.
(fth)
Sumber :jambiupdate