Jambi

Penyelundupan Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Lagi-lagi Bea Cukai Jambi menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal. Pengungkapan kasus rokok ilegal ini terjadi Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jumat akhir pekan lalu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyatno, melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cuka Jambi, Heri Sustanto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat soal pergerakan sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.

Mendapat informasi tersebut, tim P2 BC Jambi dibantu oleh tim dari Kantor Bantu BC Kuala Tungkal segera melakukan penyisiran, di lokasi yang akan dilewati sarana pengangkut yang diduga membawa BKC HT ilegal dan mengambil tindakan.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat (13/3/2020) lalu, dengan terbitnya surat bukti penindakan yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Jambi, diduga sarana pengangkut tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujarnya, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Selasa (17/3/2020).

Kata Heri, selain mengamankan Barang Bukti, Bea Cukai Jambi juga berhasil mengamankan terduga supir berinisial M.

“Sopir dengan inisial M dan barang bukti lainya dalam sarana pengangkut, sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Irw)

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button