Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara, terhadap RA seorang penyidik BNN Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa kasus penggelapan Barang Bukti narkoba, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Oleh majelis yang dipimpin hakim Alex Tahi Mangatur, terdakwa dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, bentuk tanaman.
Ia pun dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp.800 juta, subsider 2 bulan kurungan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
Terdakwa diketahui merupakan oknum penyidik BNN Provinsi Jambi, yang ditangkap pada November 2019 lalu.
Ia terlibat dalam kasus ini, setelah mengambil kembali sebagian barang bukti berupa 1 paket besar daun ganja kering, dari petugas brankas, kemudian terdakwa simpan didalam laci ruangan kerjanya.
BB tersebut tidak terdakwa serahkan ke Kejaksaan, karena sudah termasuk dalam Berita Acara Pemusnahan Barang-bukti, bersama di Polda Jambi.
Selanjutnya, BB tersebut ia jual bersama Fahmi, seharga Rp.2 juta. Berdasarkan pengembangan tertangkap saksi Fahmi, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penangkapan dan interogasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui perbuatannya.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni mengatakan, terdakwa divonis atas perbuatannya terkait penyalahgunaan narkotika.
“Iya putusan terdakwa telah masuk dalam situs resmi pengadilan negeri jambi, dan telah divonis penjara selama 4 tahun oleh hakim,” katanya. (Irw)