Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Direktur PT Artha Graha Persada Muhammad Imaduddin alias Lim bersama dua orang stafnya, Basri dan Rd. Sendhy Hefria Wijaya hari ini, Rabu (15/9), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Bukan kali ini saja Iim diperiksa terkait kasus ini. Ia sudah beberapa kali diperiksa untuk pihak lain yang juga tersangkut dalam kasus ini, termasuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Dalam kasus ini Iim disebut-sebut memiliki peran mengumpulkan sumbangan dari sejumlah pengusaha, diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD 2017.
Pantauan di lapangan, Iim menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan di lantai dua gedung lama Mapolda Jambi selama lebih kurang 30 menit.
Ditanyai wartawan usai pemeriksaan, Iim mengatan ada sekitar sepuluh pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. “Masih samo kayak yang lamo,” kata Iim.
Saat pemeriksaan, Iim mengatakan penyidik juga menanyakan mengenai hubungan dirinya dengan Apif Firmansyah, yang merupakan orang dekat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Apif yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 disebut-sebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
“Ditanyai juga untuk pak Apif. Saya kenal sebagai kawan,” ujar Iim. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com