HOT NEWSHukumKerinci

Penyidik Polres Kerinci Bidik Tersangka Lain, Terkait Kasus Puskesmas Bukit Kerman

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Setelah Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan dan menahan Irman Jalal CS tersangka kasus uang makan minum Damkar Kota Sungai tahun 2014, giliran penyidik Polres Kerinci bergerak cepat proses penyidikan kasus proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman tahun anggaraan 2014.

Setelah Gulo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka bebrapa waktu lalu, penyidik polres kerinci mebidik tersanga lain. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci melalui Kanit Tipikor IPDA Edi Mardi Siswoyo,SE.

Menurutnya kerugian negara sudah jelas, karena itu pihaknya terus melakukan penyidikan guna menentukan tersangka lain. “Untuk GL sudah lengkap P21, untuk yang lain hasil peyidikan kerugian negara sudah jelas, karena itu akan ada tersangka lain” ungkapnya kepada kerincitime.co.id.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa berdasarkan hasil uaditor BPKP Jambi, GL selaku tersangka telah merugikan negara senilai Rp 197 juta lebih. Karena tersangka telah melanggar dan menyalahi tupoksi selaku PPK.

GL diganjar Primer Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001, Jo UU RI nomor 31 1999 tentang pemberatasan korupsi dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Hasil audit BPKP tersebut yang menentukan berapa besar kerugian Negara yang ditimbulkan dalam pembangunan proyek tersebut, dan kemungkinan besar akan menjadi dasar penetapan tersangka oleh Polres Kerinci.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button