HOT NEWSKerinci

Perisai Kobra Minta Jalan Nasional Sungai Penuh – Leter W Senilai Rp. 16 M Dibongkar

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – John Afriza Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Kobra menegaskan agar Jalan Sungai penuh –Letter W tahun 2019 senilai Rp. 16 Miliar dibongkar.

Sebab proyek Jalan Nasional yang dikerjakan oleh PT. Aurora Mitra Perkasa tersebut selain diduga kuat menggunakan material Illegal, diperkuat lagi dari hasil Uji Laboratorium yang dilakukan oleh LSM Perisai Kobra, sesuai kesepakatan dengan pihak Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi yakni PPK Jalan Sungai Penuh –Letter W Khusairi, ST, M. Eng.

“Uji Laboratorium material Aggregat pengaspalan paket pekerjaan Preservasi Jalan Nasional Sungai Penuh – Leter W yang dikerjakan oleh PT. Aurora Mitra Prakarsa dengan nilai Rp. 16.209.168.000,-, yang hasilnya adalah Jalan tersebut harus dibongkar dan ganti material, karena itu kita meminta agar Deki Almitas Direktur PT.  Aurora Mitra Prakarsa dan PPK Jalan Sungai penuh –Letter W Khusairi, ST, M. Eng untuk menindaklanjuti hasil Uji LAB tersebut” tegas John Afriza kepada Kerincitime.co.id.

Memang waktu yang diberikan oleh PPK Jalan Sungai penuh –Letter W Khusairi, ST, M. Eng dua minggu tidak cukup, sebab proses Uji LAB ternyata membutuhkan waktu yang cukup lama.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Bukan hanya sampai disitu, pihaknya akan melakukan presentasi hasil Uji LAB tersebut ke Pihak Balai Jalan Jambi, Pokja, PPK, dan pihak terkait lainnya. “kita akan presentasikan hasil Uji LAB ini ke pihak terkait, agar bisa ditindaklanjuti” tegasnya.

Sejak awal kata John Afriza, proses tender Proyek Preservasi Jalan Sungai penuh –Letter W sudah bermasalah, dirincikannya;

PERTAMA PT. AMP tidak memiliki tenaga tetap (tenaga ahli/tenaga terampil badan usaha) yang terdaftar di BPJS ketenagakejaan dan PT. AMP pada saat proses lelang belum terdaftar atau belum mendaftarkan tenaga tetap sebagai anggota BPJS ketenagakejaan karena dari pengakuan Direktur Utama PT. AMP Deki Almitas seorang Sarjana Teknis Sipil  dan mempunyai sertifikat keahlian dan didukung dari data dan keterangan BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh bahwa BPJS PT. AMP Non Aktif sejak tanggal 01 Januari 2017.

Tentunya Pokja yang katanya Derektur PT. AMP orangnya pintar-pintar tentu mengerti apa arti kata NON AKTIF. Dan pada tanggal 13 Februari 2019 baru terdaftar kembali menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kesalahan ini adalah kesalahan substansi dikarenakan PT. Bintang Cakra Karya digugurkan pada saat pembuktian klarifikasi dan verifikasi, tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tenaga kerja tetap badan usaha. Sementara PT. AMP dengan kesalahan yang sama malah diluluskan dan menjadi pemenang lelang.

Sesuai dengan dokumen lelang BAB VII, pengisian data kualifikasi huruf H. Tenaga tetap (tenaga ahli/tenaga terampil badan usaha) PT. AMP tidak memasukkan data tenaga tetap badan usaya yang sesuai dengan permintaan dokumen.

Merujuk pada Undang-undang no 24 tahun 2011 pasal 15 (2) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan Program.

Berdasarkan undang-undang tersebut, itu artinya setiap perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

KEDUA adanya indikasi persekongkolan antara Pokja, PPK dan pememang lelang, terlihat dari berurutannya pada saat lelang, yakni PT. Antara Kontruksi PT. AMP, dan PT. Mega Sejati. Adanya indikasi persamaan isi dan waktu uploud penawaran.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

KETIGA Pokja tidak menambah jadwal masa sanggah lelang, sebab dua hari terjadi gangguan Server LPSE Kementrian PUPR dalam rentang sanggahan lelang kegiatan Sei Penuh – Siulak Deras/ Letter W – Bts. Sumbar dan Sekitarnya.

Dan KEEMPAT adanya dugaan tender ulang paket tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

Setelah Pengumuman Lelang, dua Perusahaan telah melakukan sanggahan dan laporan penaduan kepada Pokja, dan juga pengaduan ke PPK, PA/KPA Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Yang salah satu tugasnya Sebagai Pengawal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“hingga akhirnya PPK Khusairi dan LSM Perisai Kobra sepakat untuk uji LAB, dan hasilnya sudah keluar, tugas PPK dan Direktur PT. Aurora Mitra Prakarsa harus ikuti hasil LAB tersebut” ungkapnya.

PPK Jalan Sungai penuh –Letter W Khusairi, ST, M. Eng ketika dikonfirmasi tidak ada jawaban hingga berita ini di publish. (red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button