HOT NEWSJambiPilkada

Perkara yang Didaftarkan di MK Tak Mutlak Semuanya Disidang

Berita JAMBI, Ketincitime.co.id – Tiga kandidat di tiga Pilkada di Provinsi Jambi, yakni Batanghari, Sungai Penuh dan Bungo resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi, meskipun sudah didaftarkan, namun tidak semua perkara itu otomatis disidangkan, meski pun sudah didaftarkan.

“Kalau tidak salah ada waktu tiga hari untuk MK melakukan verifikasi berkas pendaftaran, kalau dari hasil verifikasi itu dinlai layak untuk diteruskan ke pembuktian ya diteruskan, tapi kalau tidak ya sebatas itu,” ujar Sanusi kepada jambiupdate.co Senin siang ini (21/12).

Menurutnya, untuk penentuan layak atau tidak, semua tergantung dari MK.

Baca juga:  Buntut Saksi Tidak Boleh Masuk TPS, Paslon 02 Minta PSU di Kecamatan Kumun Debai

“Itu semua tergantung MK, kita tidak tahu soal layak atau tidak diteruskan ke penuntutan,” pungkasnya. (Jambiupdate)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button